Berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, Inspektorat adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Pidie Jaya di bidang pengawasan. Inspekorat dipimpin oleh seorang inspektur berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.
Tugas
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teksin bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuagan negara/kabupaten, inspektorat kabupaten melaksanakan fungsi pada nomor (1) tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan nomor 3 terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/kabupaten, Inspektur Kabupaten wajib melaporakan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.