Pertanggungjawaban suatu Instansi Pemerintah kepada publik pada prinsipnya merupakan kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (0PD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan kepada masyarakat Pertanggungjawaban ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk menemukan kelemahan pelaksanaan Instansi pada Pemerintah Daerah melainkan juga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas Penyelenggaraan Instansi Pemerintah Daerah serta fungsi pengawasan DPRK dan publik terhadap jalannya Pemerintahan.
Sehubungan dengan tersebut diatas, maka Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya sebagai Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur, wajib menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap tahun. LAKIP Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024 merupakan LAKIP kelima dalam kurun waktu Rencana Strategis Tahun 2019-2024, dari sasaran tersebut kemudian disusun 3 (tiga) program yang diimplementasikan dalam 10 (Sepuluh) kegiatan dan 24 (Dua Puluh Empat) subkegiatan. Penetapan kegiatan juga berdasarkan arah Kebijakan Umum APBK Pidie Jaya Tahun 2024.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya didukung dengan alokasi dana sejumlah Rp.4.177.537.733 yang terbagi ke Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp.3.318.775.811 dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.858.761.922 sedangkan Belanja Modal 0 rupiah. Sumber daya aparatur sejumlah 31 orang Pegawai Negeni Sipit (PNS) yang terdiri dari 10 orang pejabat struktural, 17 orang pejabat fungsional auditor, 1 orang pejabat P2UPD dan 3 orang fungsional umum. Dilihat dart tingkat pendidikan, S2 5 orang, S1 21 orang, D3 5 orang, Tenaga Harian Lepas terdiri dari Tenaga Administrasi 5 orang, dan Tenaga Bakti 4 orang.
Juga didukung dengan sejumlah sarana dan prasana kantor dan sarana pendukungnya lainnya yakni mobilitas 2 buah mobil, dan 4 sepeda motor, laptop/Komputer dan alat kerja lainnya.
Dengan keterbatasan Sumber daya yang ada, Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya pada tahun 2024 telah melaksanakan tugas pokok, fungsi, program dan kegiatan dengan baik, dimana realisasi fisik dapat diselesaikan 100%, dan realisasi keuangan 104,59%, terjadi pembayaran belanja pegawai melebihi pagu anggaran.
Sebagai bentuk pertanggungiawaban Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, maka disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Kinerja Dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pererintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Instansi Permerintah. Disamping itu, LAKIP juga dipergunakan sebagai bahan evaluasi kinerja SKPD dan juga digunakan sebagai bahan penyempurnaan dokumen perencanaan dan kinerja tahun – tahun berikutnya.
Berikut rincian lengkap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, Download disini: https://shorturl.at/6FZVp
