26 April 2024

Mengenal Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, Atau SMS. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah Inspektorat dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK

  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis aduan: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terkait aduan, jangan ragu untuk melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya

Jln. B. Aceh – Medan KM 158,5 Komp Perkantoran Cot Trieng, Meureudu
Telp ( 0653 ) 51338 Fax. 51338 Kode Pos 24186
Email : inspektorat_pijay@yahoo.co.id
SMS: 0852-2984-0292
Whatsapp: 0852-2984-0292