14 November 2024

Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)

Keputusan Presiden Nomor : 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negera dan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Petunjuk Pengisian LP2P Laporan Pajak-Pajak Pribadi
Pengisian LP2P berdasarkan form 1721 A2 yang dikeluarkan oleh Bendahara tempat Anda bekerja.

  1. Silahkan Download Formulir LP2P (Laporan Pajak-Pajak Pribadi) di sini
  2. Setelah mengisi Formulir LP2P, lengkapi berkas yang akan dilaporkan ke Inspektorat, dengan membawa :
    • Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan Formulir 1770SS/1770S;
    • Asli dan fotocopy form 1721 A2;
    • Asli dan fotocopy Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengisian dan Pelaporan LP2P dapat juga dilakukan melalui Aplikasi Whatsapp (WA) agar lebih memudahkan pengurusannya tanpa perlu datang langsung ke Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya.

untuk dapat terhubung ke tim LP2P klik