SAMBUTAN INSPEKTUR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang di Website Resmi Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya. Website merupakan salah satu sarana/media yang memudahkan dalam pencarian dan penyampaian informasi serta interaksi. Dalam kegiatan pemerintahan, website dapat mempermudah dalam penyampaian visi, misi, tujuan, sasaran dan program serta kegiatan. Bagi masyarakat, website dapat digunakan sebagai sarana dalam penyampaian aspirasi yang efisien dan sebagai sarana/media pengawasan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota. Berdasarkan pasal 1 ayat (4) Anggaran Dasar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Inspektur Kabupaten Pidie Jaya
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Gratifikasi atau pemberian hadiah dalam artian luas adalah sebuah hal yang biasa dilakukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam konteks budaya Indonesia pemberian hadiah ini dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpa mengharapkan balasan apapun. Seiring dengan berkembangannya perekonomian dan dinamika hubungan masyarakat dan pemerintah, maka terjadilah perubahan makna pemberian hadiah dari suatu tanda kasih dan persaudaraan menjadi bisnis “jual beli” antara para pihak tertentu yang memiliki kepentingan dengan birokrat di kalangan Pegawai Negeri yang memiliki kekuasaan dalam proses pelayanan publik. Pihak tertentu yang memiliki kepentingan menyerahkan hadiah kepada Pegawai Negeri maksud “membeli”, dan Pegawai Negeri menerima hadiah dengan maksud “menjual”.
INFORMASI PUBLIK
- Besaran Dana DOKA dan Migas Pijay Tahun 2020 Rp 100 M Lebih, Ini AlokasinyaMarch 29, 2019
- LAPORAN PANITIA PELAKSANAAN KEGIATAN ITSBAT NIKAH BAGI KORBAN KONFLIK DAN MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2019April 22, 2019
- Melirik Potensi Pengembangan Garam Geomembran di PijayMarch 29, 2019
- Membedah RTH dalam Qanun RT RW Pidie JayaMarch 29, 2019
BERITA TERKINI
DASAR HUKUM
Dasar – Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Kode Etik dan Standar Hukum
1.Mengembangkan dan meng-update audit universe serta penyusunan Rencana Pengawasan (PKPT) Berbasis Risiko
2.Kewajiban pimpinan APIP untuk menyusun Piagam Audit Intern (Audit Charter).
3.Perencanaan penugasan audit intern wajib memasukkan penilaian internal control dan langkah kerja untuk mendeteksi fraud.
4.Sifat kerja audit intern berupa Tata Kelola Sektor Publik, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern secara terintegrasi bukan terpisah.
5.Untuk menunjang kompetensi dan profesionalisme diwajibkan mengikuti sertifikasi di bidang pengawasan intern pemerintah bagi SDM APIP yang melakukan penugasan audit intern
6.Auditor diharuskan untuk menyatakan dalam setiap laporan audit intern bahwa kegiatan audit intern “dilaksanakan sesuai dengan standar”.
7.Koordinasi perencanaan dan pemanfaatan hasil pengawasan dengan eksternal auditor (BPK)
8.Hubungan standar audit ini dengan kebijakan APIP yaitu Pimpinan APIP harus menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan audit intern agar sesuai dengan standar ini